PT Pertamina (Persero) menaikkan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 200 per liter. Mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB, harga premium ditetapkan menjadi Rp 6.900 per liter.
Wakil Presiden Komunikasi Pertamina Ali Mundakir di Jakarta, Sabtu (28/2/2015), mengatakan harga tersebut mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya Rp 6.700 per liter.
"Pertamina menetapkan harga baru BBM jenis premium di Jawa-Bali dari semula Rp 6.700 menjadi Rp 6.900 per liter mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB," ujarnya.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi disubsidi. Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali, dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali.
Sementara, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah.
Kenaikan harga premium kali ini disebabkan kenaikan harga minyak di pasar Singapura (MOPS) sepanjang Februari 2015.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga menaikkan harga premium penugasan di luar Jawa, Madura, dan Bali Rp 200 per liter.
Siaran pers Kementrian ESDM di Jakarta, Sabtu, menyebutkan harga premium penugasan di luar Jawa, Madura, dan Bali yang per 1 Februari 2015 ditetapkan sebesar Rp 6.600, naik menjadi Rp 6.800 per liter mulai 1 Maret 2015.
"Sementara, harga BBM jenis lainnya yakni minyak tanah dan solar bersubsidi diputuskan tetap," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman.
Dengan demikian, menurut dia, harga minyak tanah dan solar subsidi masing-masing tetap Rp 2.500 dan Rp 6.400 per liter.
Sumber: Kompas
0 comments:
Post a Comment
Terima Kasih Banyak Atas Komentarnya... Jangan Lupa Baca Artikel Yang Lain Ya.... :)