handphone-tablet

Wednesday 28 March 2012

Pembiayaan Jual-Beli Murabahah

Hafiz Online - Jual beli murabahah merupakan produk yang paling populer dalam praktik pembiayaan di perbankan syariah, karena secara teknis produk ini cukup sederhana dan memberikan keuntungan baik bagi nasabah ataupun pihak bank.

Sederhana karena secara teknis ia merupakan jual beli barang secara tempo sebagaimana biasa dilakukan masyarakat, nasabah diuntungkan dengan terpenuhinya kebutuhan dan kepapastian harga yang tidak akan berubah selama waktu perjanjian pembiayaan, sedangkan bank diuntungkan dengan adanya margin yang ia terima.

Pada prinsipnya, murabahah adalah transaksi kepercayaan (trustworthiness), sebab pembeli telah mempercayakan penjual untuk menentukan harga asal barang yang dibelinya. Oleh karena itu, ketika bank menawarkan skim pembiayaan murabahah, maka sebenarnya bank menawarkan kepercayaan dan good-will yang tinggi kepada nasabah, dan sebaliknya nasabah juga memberikan kepercayaan yang penuh kepada pihak bank.

Konsep amanah dan saling mempercayai inilah yang membedakan murabahah dengan pinjaman yang berbasiskan bunga tetap. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan atau margin yang disepakati. Dalam jual beli ini, penjual harus memberitahu harga pokok pembelian barang dan menentukan tingkat keuntungan tertentu sebagai tambahan dan menjelaskannya kepada pembeli. Murabahah menekankan adanya pembelian komoditas berdasarkan permintaan nasabah, bukan hanya pinjaman semata sebagaimana dalam sistem kredit di perbankan konvensional.

Dalam praktik pembiayaan murabahah, nasabah datang mengajukan pembiayaan atas sebuah barang atau aset dengan kriteria tertentu, pada tahap ini terjadi negosiasi dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua pihak. Kemudian bank memesan barang kepada supplier sesuai dengan kriteria yang diinginkan nasabah. Setelah barang tersebut resmi menjadi milik bank, baru kemudian terjadi kontrak jual beli antara nasabah dan pihak bank. Barang dan dokumen dikirimkan kepada nasabah, kemudian nasabah melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

Dalam pembiayaan murabahah terdapat beberapa tahapan yang harus dilaksanakan oleh pihak bank dan nasabah. Dalam jual beli ini, bank bertindak sebagai penjual, sedangkan nasabah sebagai pembeli. Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan barang atau aset kepada pihak bank dengan spesifikasi tertentu. Kemudian keduanya membuat kesepakatan bahwa pihak bank berjanji akan menjual barang yang telah dimiliki, dan nasabah berjanji akan membeli membeli dengan adanya tambahan keuntungan atau marjin tertentu atas harga pokok pembelian.

Kemudian pihak bank membeli barang dari supplier dan setelah barang tersebut resmi menjadi milik bank, kemudian bank menawarkan aset tersebut kepada nasabah, dan tentunya aset tersebut harus sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Setelah itu, pihak bank dan nasabah baru bisa melakukan kontrak jual beli.

Dalam hal ini, bank harus menyampaikan segala hal yang berkaitan dengan pembelian, seperti harga pokok pembelian, besarnya margin, termasuk jika pembelian dilakukan secara hutang. Jika telah terjadi kesepakatan dalam jual beli tersebut, barang dan dokumen dikirimkan kepada nasabah, dan selanjutnya nasabah membayar harga barang yang telah disepakati pada jangka waktu yang telah ditentukan.

Jika pihak bank ingin mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga (supplier), maka kedua pihak harus menandatangani akad wakalah (agency contract), di mana pihak bank memberikan otoritas kepada nasabah untuk menjadi agennya guna membeli barang dari pihak ketiga atas nama bank, dengan kata lain, nasabah menjadi wakil bank untuk membelikan barang. Kemudian, nasabah membeli barang atas nama bank, dan kepemilikannya hanya sebatas sebagai agen dari pihak bank.

Selanjutnya, nasabah memberikan informasi kepada pihak bank bahwa ia telah membeli komoditas, kemudian pihak bank menawarkan barang tersebut kepada nasabah, dan terbentuklah kontrak jual beli dan barang kemudian pindah menjadi milik nasabah dengan segala risikonya.

Dalam praktiknya, pembiayaan murabahah dapat digunakan untuk tujuan modal kerja, investasi maupun konsumtif, baik berbentuk assets bergerak maupun tidak bergerak seperti mesin-mesin, rumah termasuk renovasi, perkantoran, pabrik, tanah, alat transportasi, alat-alat kantor dan lain sebagainya. Untuk semua jenis pembiayaan ini, nasabah diuntungkan dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian pembiayaan.

Sebagai ilustrasi sederhana, nasabah mengajukan pembiayaan murabahah kepemilikan rumah (KPR) kepada bank, harga beli rumah sebesar Rp100 juta dengan jangka waktu lima tahun, bank syariah misalnya mengambil keuntungan sebesar Rp35 juta (setara tujuh persen flat pa). Maka harga jual rumah kepada nasabah untuk masa angsuran lima tahun adalah sebesar Rp135 juta. Angsuran yang harus dibayar nasabah setiap bulan adalah Rp135 juta dibagi 60 bulan = Rp2,25 juta.

Sumber: Okezone Economy

0 comments:

Post a Comment

Terima Kasih Banyak Atas Komentarnya... Jangan Lupa Baca Artikel Yang Lain Ya.... :)

fashion wanita