Jakarta - Sebanyak enam negara, yaitu Singapura, Korea Selatan, Srilanka, Malaysia, Filipina dan tuan rumah Indonesia sepakat untuk membentuk Aliansi Penasehat Hukum Internal Perusahaan Asia Pasifik (Asia Pacific Corporat Counsel Alliance/APCCA) di Jakarta, Kamis.
Aliansi Penasehat Hukum Internal Perusahaan Asia Pasifk tersebut dibentuk bersamaan dengan digelarnya konferensi tahunan Asosiasi Penasehat Hukum Internal Perusahaan Regional dan tuan rumah Indonesia diwakili oleh Asosiasi Penasehat Hukum Internal Perusahaan di Indonesia (ICCA).
Menurut Reza Topobroto, Ketua Asosiasi Penasehat Hukum Internal Perusahaan se-Indonesia (ICCA), APCCA bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai peran para penasehat hukum internal perusahaan kepada komunitas hukum maupun bisnis di Indonesia.
"Pembentukan aliansi ini dimaksudkan untuk mempererat kerjasama antar para praktisi penasihat hukum internal perusahaan di negara-negara anggotanya termasuk Indonesia, Singapura, Korea Selatan, Srilangka, Malaysia dan Filipina," kata Reza.
Sementara itu Yeni Fatmawati, Ketua Dewan Pembina The Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) yang juga Direktur Corporate Affairs dan Legal PT Sari Husada mengatakan, sejalan dengan semakin berkembangnya globalisasi ekonomi, kerjasama antar organisasi penasehat hukum internal perusahaan antar negara sangat bermanfaat karena semakin banyaknya perusahaan yang memiliki jaringan bisnis lintas negara.
"Pemahanan tersebut hanya bisa diperoleh dengan meningkatkan komunikasi dan berbagi pengalaman antara sesama penasehat hukum internal perusahaan," katanya..
Selain pembentukan APCCA, konferensi tersebut juga mengundang banyak pembicara dari beragam kalangan, baik pemerintah maupun swasta dengan topik bahasan yang bervariasi dalam lingkup hukum dan perudangan, iklim usaha di Indonesia maupun wilayah Asia.
Narasumber yang tampil antara lain, Sandiaga Uno, selaku pelaku bisnis, perwakilan dari Kemenko Ekuin, BKPM, Kemenkumham, Kemenkominfo serta para para praktisi hukum dan bisnis.
Pengembangan kerjasama dan jaringan ini dilakukan sejak Konferensi Regional Tahunan antar Asosiasi Penaseha Hukum Internal Perusahaan pertama di Singapura pada 2009 dan semakin diperkuat di konferensi regional kedua di Srilangka (2010).(AntaraNews.com)
Aliansi Penasehat Hukum Internal Perusahaan Asia Pasifk tersebut dibentuk bersamaan dengan digelarnya konferensi tahunan Asosiasi Penasehat Hukum Internal Perusahaan Regional dan tuan rumah Indonesia diwakili oleh Asosiasi Penasehat Hukum Internal Perusahaan di Indonesia (ICCA).
Menurut Reza Topobroto, Ketua Asosiasi Penasehat Hukum Internal Perusahaan se-Indonesia (ICCA), APCCA bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai peran para penasehat hukum internal perusahaan kepada komunitas hukum maupun bisnis di Indonesia.
"Pembentukan aliansi ini dimaksudkan untuk mempererat kerjasama antar para praktisi penasihat hukum internal perusahaan di negara-negara anggotanya termasuk Indonesia, Singapura, Korea Selatan, Srilangka, Malaysia dan Filipina," kata Reza.
Sementara itu Yeni Fatmawati, Ketua Dewan Pembina The Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) yang juga Direktur Corporate Affairs dan Legal PT Sari Husada mengatakan, sejalan dengan semakin berkembangnya globalisasi ekonomi, kerjasama antar organisasi penasehat hukum internal perusahaan antar negara sangat bermanfaat karena semakin banyaknya perusahaan yang memiliki jaringan bisnis lintas negara.
"Pemahanan tersebut hanya bisa diperoleh dengan meningkatkan komunikasi dan berbagi pengalaman antara sesama penasehat hukum internal perusahaan," katanya..
Selain pembentukan APCCA, konferensi tersebut juga mengundang banyak pembicara dari beragam kalangan, baik pemerintah maupun swasta dengan topik bahasan yang bervariasi dalam lingkup hukum dan perudangan, iklim usaha di Indonesia maupun wilayah Asia.
Narasumber yang tampil antara lain, Sandiaga Uno, selaku pelaku bisnis, perwakilan dari Kemenko Ekuin, BKPM, Kemenkumham, Kemenkominfo serta para para praktisi hukum dan bisnis.
Pengembangan kerjasama dan jaringan ini dilakukan sejak Konferensi Regional Tahunan antar Asosiasi Penaseha Hukum Internal Perusahaan pertama di Singapura pada 2009 dan semakin diperkuat di konferensi regional kedua di Srilangka (2010).(AntaraNews.com)
0 comments:
Post a Comment
Terima Kasih Banyak Atas Komentarnya... Jangan Lupa Baca Artikel Yang Lain Ya.... :)