handphone-tablet

Wednesday, 20 April 2011

Daftar Negara Bebas Visa dengan Paspor Indonesia


Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.
Paspor RI merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
Di halaman pertama paspor RI dapat ditemukan himbauan dari pemerintah sebagai berikut:
"Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya."
"The Government of the Republic of Indonesia requests to all whom it may concerned to allow the bearer to pass freely without let or hindrance and afford him/her such assistance and protection."
Pada umumnya paspor Indonesia berlaku untuk seluruh dunia. Namun pada beberapa saat, paspor Indonesia melarang warga negaranya untuk berkunjung ke Israel dan Taiwan dengan pencantuman dalam paspor.
Bahasa
Bahasa yang digunakan dalam paspor Indonesia adalah Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
Informasi dalam paspor
Halaman kedua dan ketiga dalam paspor Indonesia berisi data pribadi pemegang paspor. Data-data tersebut adalah:
  1. Foto
  2. Jenis
  3. Kode Negara
  4. No. Paspor
  5. Nama Lengkap
  6. Kelamin
  7. Kewarganegaraan
  8. Tanggal Lahir
  9. Tempat Lahir
  10. Tanggal Pengeluaran
  11. Tanggal Habis Berlaku
  12. Nomor Registrasi
  13. Kantor Yang Mengeluarkan (tempat pengeluaran paspor)
  14. Tanda Tangan Pemegang
  15. Pejabat Yang Mengeluarkan (tanda tangan, nama dengan NIP, jabatan, dan cap pegawai yang mengeluarkan paspor), biasanya Kepala Kantor Imigrasi
Macam-macam Paspor Indonesia
Ada beberapa macam paspor Indonesia, yang masing-masing dikeluarkan oleh lembaga yang berbeda-beda.
  1. Paspor umum (bersampul hijau, ada dua jenis yang berbeda jumlah halamannya), dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi, Departemen Hukum dan Perundang-undangan
  2. Paspor kedinasan (bersampul biru), dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri
  3. Paspor diplomatik (bersampul hitam), dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri
  4. Paspor haji (bersampul coklat), hanya untuk keperluan haji
Akses Bebas Visa dan Visa Saat Kedatangan (Visa On Arrival)
Asia
  • Brunei: 14 hari
  • Hong Kong: 30 hari
  • Iran: 7/15 hari
  • Kamboja: masih diberlakukan (visa on arrival) 30 hari,20 USD bagi pemegang paspor RI
  • Laos: 15/30 hari (Visa On Arrival) seharga USD 30 (harga dapat berubah setiap saat)
  • Makau: 30 hari
  • Maladewa: 30 hari (Visa On Arrival)
  • Malaysia: 30 hari
  • Myanmar : Per 1 Mei 2010, Visa on arrival mulai diberlakukan di Myanmar, di bandara Yangon dan Mandalay. Paspor harus berlaku minimal 6 bulan setelah kedatangan. VOA dapat diperoleh dengan harga USD 30 dan berlaku selama 28 hari, tidak dapat diperpanjang.
  • Nepal: 30/60 hari (Visa On Arrival)
  • Oman: 1 bulan (Visa On Arrival)
  • Filipina: 21 hari
  • Singapura: 30 hari
  • Sri Lanka: 30 hari (Visa On Arrival)
  • Taiwan: 30 hari (dengan catatan bahwa pengunjung harus memiliki visa yang masih berlaku atau ijin tinggal untuk negara Amerika Serikat, Kanada, Jepang, UE, Australia atau Selandia Baru)
  • Tajikistan: 45 hari (Visa On Arrival, Bandara Dushanbe dengan surat undangan (tujuan dari kunjungan) atau berpergian dengan agen perjalanan resmi yang beroperasi di Tajikistan)
  • Thailand: 30 hari
  • Timor Leste: 30 hari (Visa On Arrival)
  • Vietnam: 30 hari
  • Yordania: 1 bulan (Visa On Arrival) seharga 10 JOD
Afrika
  • Komoro: Visa tersedia saat kedatangan di bandara
  • Maroko: 3 bulan
  • Mozambik: 30 hari (Visa on Arrival
  • Seychelles: 1 bulan
  • Tanzania: 3 bulan (Visa on Arrival)
  • Zambia 3 bulan (Visa on arrival)
  • Zimbabwe: 3 bulan (Visa on Arrival)
  • Mesir: 30 hari (Visa On Arrival, dengan syarat menunjukkan Student ID yang masih berlaku dan diakui oleh Universitas di Mesir)
Eropa
  • Andorra: Negara ini adalah negara terkurung daratan antara Perancis & Spanyol tanpa bandara. Berkali-kali masuk Visa Schengen diperlukan. Memasuki Andorra berarti meninggalkan Area Schengen.
  • Armenia: Visa bisa didapat saat kedatangan untuk 120 hari
  • Belarus: Visa turis bisa didapat di Bandara Minsk (MSQ-2) saat kedatangan, berlaku untuk 30 hari. Untuk mendapatkan visa, sebelum tiba perlu mengurus invitation (tourist voucher) dari biro travel di Belarus.
  • Kroasia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja
  • Georgia: Visa bisa didapat saat kedatangan
  • Kosovo: 90 hari.
  • Serbia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja
  • Rusia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja.
  • Turkey: 30 hari. Visa on Arrival sudah mulai berlaku sejak akhir 2009.
Oseania
Amerika Utara
  • Kosta Rika: 30 hari (Harus memiliki visa cap USA, Kanada, atau Uni Eropa minimal 3 bulan lebih)
  • Kuba: Harus membeli kartu turis sebelum kedatangan
  • Jamaika: 6 bulan (Untuk penduduk tetap Kanada dan USA)
Amerika Selatan
(Wikipedia.com)

0 comments:

Post a Comment

Terima Kasih Banyak Atas Komentarnya... Jangan Lupa Baca Artikel Yang Lain Ya.... :)

fashion wanita